MOTOR Plus-Online - Buruan urus jangan sampai telat, ini alasan perpanjang SIM setiap 5 tahun.
Berbeda dengan beberapa negara seperti Prancis yang memberlakukan seumur hidup, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia 5 tahun.
Lain halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Untuk masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.
Ternyata, ada alasan di balik pemberlakuan SIM selama 5 tahun, yuk disimak sampai habis.
Dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), SIM 5 tahun karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, ada pertimbangan dari kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.
Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan (reasonable) untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Baca Juga: Jangan Panik SIM Mati Pas Pemilu 2024 Besok, Tinggal Perpanjang di Tanggal Segini
Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR