MOTOR Plus-Online - Buruan urus jangan sampai telat, ini alasan perpanjang SIM setiap 5 tahun.
Berbeda dengan beberapa negara seperti Prancis yang memberlakukan seumur hidup, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia 5 tahun.
Lain halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Untuk masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.
Ternyata, ada alasan di balik pemberlakuan SIM selama 5 tahun, yuk disimak sampai habis.
Dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), SIM 5 tahun karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, ada pertimbangan dari kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.
Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan (reasonable) untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Baca Juga: Jangan Panik SIM Mati Pas Pemilu 2024 Besok, Tinggal Perpanjang di Tanggal Segini
Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor.
Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.
Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari.
Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat fungsional untuk memperbaharui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.
Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga.
Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM.
Nah, pastikan masa berlaku SIM yang brother punya belum habis sebelum diperpanjang ya.
Karena permohonan untuk perpanjang SIM akan ditolak walaupun masa berlaku hanya lewat dari sehari.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR