MOTOR Plus-online.com - Saat masa berlakunya akan habis Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang.
Jika telat satu hari dari masa berlaku maka pemilik SIM harus membuat baru.
SIM mati saat pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jangan dibuang masih bisa diperpanjang.
Agar tidak terlambat pemilik SIM harus mengetahui tanggal kadaluwarsa atau masa berlakunya.
Lalu apakah pada saat Pemilu hari ini, Rabu (14/2/2024) SIM mati masih bisa diperpanjang?
Dilantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian pelatanan SIM khusus saat Pemilu digelar.
Beberapa gerai atau layanan SIM keliling diliburkan dan diberikan kompensasi perpanjangan SIM karena pelaksanaan Pemilu.
Dispensasi perpanjangan SIM diberikan khusus untuk yang masa berlakunya hari ini, SIM mati jangan dibuang karena masih bisa diperpanjang.
Jika pada hari biasa pemilik SIM harus memperpanjang tepat waktu jika tidak ingin membuat SIM baru karena keterlambatan.
Baca Juga: Baru Tahu Alasan Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun, Telat Wajib Bikin Baru
Baca Juga: Batas Usia Pemohon SIM Tidak Harus Berusia 17 Tahun Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024
Pemilik SIM harus mengikuti tes teori dan praktik untuk mendapatkan SIM baru karena telat diperpanjang.
Aturan tentang pembuatan SIM baru karena terlambat diperpanjang sudah ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi di dalam Pasal 4.
Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, saat Pemilu beberapa pelayanan SIM liburkan.
Tapi masih ada beberapa Satpas SIM yang masih tetap buka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 (Pengamanan Pemilu 2024).
TMC Polda Metro Jaya memberikan penjelasan pelayanan SIM melalui akun X (Twitter):
1. Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
2. Tanggal 14 Februari 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta diliburkan, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024.
3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter
Harus diingat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini, Rabu (14/2/2024) bisa diperpanjang pada hari Kamis (15/2/2024).
Jadi jangan dibuang SIM mati atau yang masa berlakunya habis khusus pada hari ini karena tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 ( Pengamanan Pemilu 2024 ) pic.twitter.com/zR5sDheCLA
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 11, 2024
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR