- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
Pemerintah provinsiturut berikan imbauan untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi agar segera melakukan mutasi menjadi BH.
Ada pula suvenir menarik yang bisa diperoleh di samsat untuk peserta pogram pemutihan pajak.
2.Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Ahmad Ridho |