MOTOR Plus-Online.com - Tukar tambah selalu jadi solusi untuk mendapatkan motor baru tanpa bikin penuh garasi.
Lantaran motor lama bisa dijadikan sebagai uang muka atau pengurang dari harga motor baru.
Namun kerap menjadi pertanyaan apakah motor yang sudah dimodifikasi bisa ditukar tambah?
Mengingat kondisinya sudah tak lagi orisinal.
"Di kami (Momotor.id) masih bisa selama masih layak pakai dan memang masih berfungsi dengan baik," ujar Manuel Irwanputera, Head of Digital Center Adira Finance.
"Karena motor modifikasi juga masih ada peminatnya, apalagi bagi pengunjung yang datang dan melihat langsung unitnya di Adira Expo," lanjutnya kepada M+ pada saat IIMS 2024 (17/2).
Bukan hanya motor yang sudah dimodifikasi saja, tetapi juga motor tahun lama pun bisa ditukar tambah.
Lantaran pada aplikasi Momotor.id pun membuka banyak jenis pilihan motor dan juga tahun-tahun pembuatannya.
"Kembali lagi ke selama masih layak pakai kenapa tidak, apalagi motor dan mobil 90-an ternyata kembali banyak peminatnya," Manuel menjelaskan.
Baca Juga: Program Tukar Tambah Motor Bisa Langsung Deal dan Inspeksi, Daftar Dari Handphone
"Jadi semua akan kita sediakan dan hasil inspeksi nanti yang akan menentukan nilai tukarnya," sambungnya.
Setelah nilai jual tukar ditentukan maka akan digunakan sebagai potongan harga dari motor baru yang dipilih.
Baik itu secara tunai atau secara kredit dan simulasi kreditnya akan dihitun oleh pihak Adira yang melakukan inspeksi.
Juga dengan berbagai keuntungan dari Momotor.id dan Adira Finance.
Seperti mendapatkan cashback 1.100.000 dalam bentuk Adirapoin dan pemotongan tenor selama lima bulan pertama untuk merek tertentu.
Baca Juga: Penampakan Motor Modifikasi Yamaha Aerox Langka di Markas Valentino Rossi Pakai Knalpot Brong?
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR