MOTOR Plus-online.com - Jalan Layang Non Tol (JLNT) dilarang buat motor tapi masih banyak yang nekat.
Bukan cuma itu sudah beberapa kali terjadi kecelakaan di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan.
Masih banyak pemotor jagoan nekat lewat JLNT Casablanca padahal bisa dipenjara 2 bulan.
Umumnya kecelakaan terjadi saat pemotor yang lewat JLNT Casablanca takut ditilang polisi.
Pemotor yang salah memilih melawan arah dan terjadilah kecelakaan dengan mobil.
Kasus terbaru kecelakaan menimpa seorang pemotor dengan mobil di JLNT Casablanca pada Minggu (18/2/2024) pukul 02.00 WIB dinihari.
Pemotor bernama M. Arifin Ilham yang baru berusia 17 tahun mengalami kecelakaan dan tewas di lokasi kejadian.
Arifin Berniat untuk kabur dari penindakan polisi, Arifin melawan arah dan memacu motornya dengan kencang.
Namun saat belum habis melalui JLNT Casablanca, tabrakan terjadi dengan mobil Toyota Fortuner dan motor yang dikendarai Arifin.
Baca Juga: 10 Tahun Kecelakaan Mengerikan di JLNT Casablanca, Ibu Hamil Tewas Terlempar ke Bawah
Baca Juga: Pemotor Tutup Usia Karena Lawan Arah Malam Hari di JLNT Setiabudi, Tidak Patut Ditiru
Honda Vario yang ditungganginya rusak parah, sehingga sulit untuk diidentifikasi dan hanya diketahui dari pelat nomor.
Masih banyak pemotor bermental jagoan menerobos JLNT Casablanca walaupun sudah ada rambu larangan.
Pemotor dilarang karena berbahaya, terpaan angin yang cukup kencang juga bisa mengancam keselamatan.
Walaupun pemotor yang nekat menerobos JLNT Casablanca bisa dipenjara 2 bulan, tapi masih banyak yang nekat.
Aturan ini tertuang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.
“Bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” isi aturan tersebut.
Masih pada pasal yang sama ayat 5 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah terancam denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.
Sepanjang JLNT Casablanca sudah ditetapkan batas kecepatan hanya 40 kilometer per jam.
Jika lebih dari itu, pengemudi bisa diberikan tilang dan harus membayar denda.
Dengan adanya aturan tersebut, para pengendara sepeda motor pun diharapkan lebih mematuhi aturan yang sudah diterapkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR