MOTOR Plus-online.com - Proses perpanjang pajak motor bisa dilakukan melalui Samsat atau langsung via online.
Saat ini proses pembayaran pajak motor bisa melalui aplikasi SIGNAL.
15 menit beres perpanjang pajak motor 5 tahunan caranya gampang banget.
Buat yang enggak punya waktu untuk ke Samsat, sekarang bayar pajak motor bisa lewat aplikasi.
SIGNAL sendiri merupakan Samsat Digital Nasional sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Caranya juga mudah dan aman bisa dilakukan di mana saja melalui HP.
Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan bisa mendaftarkan NIK dan nomor HP untuk memudahkan proses pendaftaran.
Samsat Digital ini bisa juga untuk proses perpanjang pajak STNK 5 tahunan dan cukup membutuhkan waktu 15 menit.
Cek fisik kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin) bisa melalui drivethru.
Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah
Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat
Layanan drivethru bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan agar lebih mudah dan cepat.
Proses pembayaran pajak motor 5 tahunan hanya membutuhkan waktu 15 menit dan dibenarkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Dikutip dari akun Instagram Korlantas NTMC Polri, Aan mengaku proses perpanjangan pajak 5 tahunan mulai dari cek fisik, verifikasi sampai penyerahan STNK dan TNKB hanya memakan waktu 15 menit.
Masyarakat pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan Samsat Digital ini.
Sementara untuk persyaratan perpanjangan pajak motor 5 tahunan sama dengan perpanjangan STNK.
Syarat perpanjangan pajak tahunan atau 5 tahunan:
1. KTP asli (e-KTP)
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Kendaraan dibawa
5. Tidak bisa diwakilkan pemilik harus hadir
6. Pembayaran pokok pajak melalui QRIS atau ADC/ virtual account.
Untuk layanan Samsat Digital Nasional saat ini baru satu yang beroperasi di Terminal Leuwipanjang.
Proses perpanjangan pajak 5 tahunan ini khusus hanya untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran.
Untuk perpanjangan pajak motor tahunan hanya bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR