MOTOR Plus-online.com - Siap-siap banderol bahan bakar minyak akan mengalami kenaikan sebentar lagi.
Siap-siap sehabis pemilu harga BBM naik dibenarkan kementrian ESDM terungkap jenis apa saja yang naik simak penjelasannya.
Namun perlu diingat bahwa harga BBM naik yaitu jenis nonsubsidi seperti Pertamax dan kawan-kawan.
Dijelaskan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.
Katanya kenaikan harga BBM nonsubsidi itu dikarenakan harga minyak dunia cenderung naik.
Juga karena konflik timur tengah yang masih memanas hingga membuat distribusi logistik terhambat.
“Kalau saya cermati harga minyak dunia naik lagi, jadi kayaknya (naik) mau ke sana, karena intensitas timur tengah masih tinggi juga yang mengganggu logistik, jadi yah terpengaruh,” ujarnya di Jakarta (20/2/2024).
“Jadi memang perlu dicermati, saya setuju (naik) karena harga minyak cenderung naik terus,” sambungnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kadang Suka Bingung Kenapa di SPBU Ada Bensin Angka 90 Sampai 98
Baca Juga: Heran Motor Matic Yamaha Vino 2024 Kenapa Pakai Mesin Honda Vario
Demikian juga kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen menurut Tutuka jadi keluhan pengusaha SPBU karena dinilai sangat memberatkan.
Ditambah lagi penetapan kenaikan pajak itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi.
“Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga dan enggak semua seluruh daerah,” jelas Tutuka.
“Jadi, memang harus ada pembicaraan bisnis yang baik karena kalau memberatkan perusahaan kan bisa tutup kalau enggak untung,” sambungnya.
Seperti diketahui kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.
Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.
Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).
Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.
KOMENTAR