MOTOR Plus-Online.com - Salah satu syarat penting dalam membayar pajak untuk perpanjang STNK adalah membawa BPKB sebagai bukti kepemilikan motor.
Namun ada kalanya motor yang BPKB belum bisa dimiliki oleh pemilik karena masih tersangkut kredit.
Sehingga pemilik harus membayarkan pajaknya ke leasing dan memberikan ongkos jalan kepada petugas leasing guna memperpanjang STNK.
Lalu bagaimana dengan BPKB yang digadai guna keperluang keuangan dan STNK juga harus segera diperpanjang?
Kalau di Gerai Samsat Tangsicty, BPKB yang tidak dibawa karena digadai atau tertinggal akan dikenakan biaya Rp 75 ribu.
"Ada biaya administrasi Rp 75 ribu jika tidak bawa BPKB karena untuk pengecekan kami," ujar salah satu petugas.
Kalau BPKB sedang masuk 'sekolah' atau digadai juga bisa diurus, dengan membawa surat keterangan dari lembaha gadai atau leasing, atau jika tidak ada akan ada biaya lebih besar.
Tidak perlu membawa fotokopi dari luar, karea di gerai samsat Tangcity juga bisa langsung diurus fotokopinya.
Dengan biaya tambahan Rp 5 ribu untuk fotokopi KTP, STNK lama, dan BPKB.
Baca Juga: Enggak Cuma Sat Set, Perpanjang STNK di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang Punya Keunggulan Lain
Juga tambahan Rp 15 ribu untuk biaya cetak STNK baru dan plastik baru dari STNK yang diterbitkan.
Semua selesai lima menit dan STNK semua wilayah domisili dari Indonesia juga bisa diurus.
Kecuali harus ganti kaleng, karena harus gesek nomor rangka dan nomor mesin, harus dilakukan di kantor samsat Cikokol yang di seberang Tangcity.
Gerai samsat Tangcity buka Senin-Sabtu. Senin-Jumat sampai 16.00 WIB dan di hari Sabtu sampai 13.00 WIB.
Baca Juga: Bayar Rp 500 Ribu Bisa Dapat Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR