MOTOR Plus-online.com - Masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak namun kena razia oleh polisi.
Benarkah polisi tak bisa tilang kendaraan nunggak bayar pajak, simak fakta sebenarnya agar paham untuk diketahui.
Ada anggapan telat bayar pajak kendaraan bebas tilang oleh polisi asal STNK masih hidup.
Pengendara kerap adu argumen dengan polisi, bahwa masa berlaku STNK 5 tahunan masih berlaku hanya pajak saja mati.
Banyak juga pengendara beralasan kepolisian tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Dan apakah benar polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberi keterangan ketika dihubungi Gridoto.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.
Disebutkan dalam ayat 2 bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?
Baca Juga: Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih Digadai Gak Bisa Bayar Pajak? Petugas Samsat Kasih Penjelasan
KOMENTAR