MOTOR Plus-online.com - Masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak namun kena razia oleh polisi.
Benarkah polisi tak bisa tilang kendaraan nunggak bayar pajak, simak fakta sebenarnya agar paham untuk diketahui.
Ada anggapan telat bayar pajak kendaraan bebas tilang oleh polisi asal STNK masih hidup.
Pengendara kerap adu argumen dengan polisi, bahwa masa berlaku STNK 5 tahunan masih berlaku hanya pajak saja mati.
Banyak juga pengendara beralasan kepolisian tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Dan apakah benar polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberi keterangan ketika dihubungi Gridoto.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.
Disebutkan dalam ayat 2 bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?
Baca Juga: Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih Digadai Gak Bisa Bayar Pajak? Petugas Samsat Kasih Penjelasan
Sementara ayat 3 menyebutkan STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," jelasnya.
Jadi, jika kendaraan belum bayar pajak, pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
KOMENTAR