MOTOR Plus-online.com - Dishub DKI, Polisi, dan TNI bakal gelar razia motor lawan arah di beberapa titik.
Oknum pengendara motor bandel yang nekat lawan arah di beberapa ruas jalan DKI Jakarta makin meresahkan.
Padahal ketika motor lawan arah jelas membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Selain itu tindakan lawan arah pun juga melanggar peraturan lalu lintas yang sudah ada.
Mengutip Kompas.com, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan TNI.
Nantinya akan rutin menindak para pengendara motor yang nekat lawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Pengawasan ini akan dilakukan selama dua kali sehari mulai Rabu, 22 Februari 2024.
"Pengawasan dan penindakan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore," ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Motor Lawan Arah di Jakarta Jadi Fokus Dishub DKI dan Polisi Langsung Tilang Jika Bandel
Razia motor lawan arah bakal dilakukan pagi pada pukul 07:30-10:00 WIB.
Kemudian pada sore hari pukul 16:00-18:00 WIB.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR