MOTOR Plus-online.com - Aksi meresahkan yang sering dilakukan pengendara motor atau pemotor di Jakarta, yaitu lawan arah.
Ratusan pemotor lawan arah di Jakarta polisi langsung ambil tindakan berupa tilang.
Razia lawan arah yang dilakukan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut dimulai sejak 22 Februari 2024.
Di hari pertama saja, total 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah.
Petugas menindak dengan melakukan tilang terhadap para pelanggar untuk menimbulkan efek jera.
Razia sendiri berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari.
Kemudian, lanjut lagi pada pukul pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.
Baca Juga: Data Tegas Jasa Raharja Pemotor Lawan Arah di JLNT Bisa Bikin Miskin Keluarga
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (23/2/2024).
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR