Kemudian, motor-motor yang dicuri dijual ke penadah berinisial P (35) dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.
"Dari hasil aksi pelaku dijual kepada warga kurang lebih harga Rp 1,5 juta sampe Rp 2,5 juta rata-rata pelaku membuang (menjual) ke willayah Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Barang bukti berupa satu STNK motor, satu lembar keterangan leasing, dan 13 motor hasil penipuan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 kuhp atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Pencuri Motor Spesialis Ojek Online di Sukabumi Diringkus Polisi, Sudah Embat 13 Motor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR