13 Motor Driver Ojol Jadi Sasaran Maling di Sukabumi Selama Setahun, Dijual Hingga Rp 2,5 Juta

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:45 WIB
TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
Gambar ilustrasi penangkapan. Maling motor spesialis driver ojol di Sukabumi apes.

MOTOR Plus-online.com - Satreskrim Polres Sukabumi Kota ciduk maling motor yang menargetkan para driver ojol.

Maling motor tersebut berinisial NS alias K (35), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Pencuri motor itu ditangkap di Kecamatan Ciatamiang, Kota Sukabumi pada Senin (19/2/2024).

Dalam kurun waktu 1 tahun, maling motor itu berhasil membawa kabur 13 motor milik driver ojol yang tersebar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada Rabu (21/2/2024).

"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali sudah dilakukan. 3 di wilkum sukabumi kota dan 10 tkp di wilkum Polres Sukabumi (Kabupaten)," ujarnya mengutip TribunJabar.id.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memesan ojek lewat aplikasi, di tengah perjalanan pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk mengelabui dan membawa kabur motor korban.

"Melakukan aksinya dengan cara yang bersangkutan pelaku ini memesan ojol melalui app indriver, seteleh dipesan di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” kata dia.

Baca Juga: Bukti Modal Barang Rp 20 Ribuan Bikin Maling Motor Gigit Jari Motor Sudah Menyala Tiba-Tiba Ditinggal

"Lalu di tengah perjalanan pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk menjadi penumpangnya (pelaku menjadi pengemudi dan korban menjadi penumpang) saat itulah pelaku membawa kabur motor korban," tutur Ari.

Kemudian, motor-motor yang dicuri dijual ke penadah berinisial P (35) dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Dari hasil aksi pelaku dijual kepada warga kurang lebih harga Rp 1,5 juta sampe Rp 2,5 juta rata-rata pelaku membuang (menjual) ke willayah Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Barang bukti berupa satu STNK motor, satu lembar keterangan leasing, dan 13 motor hasil penipuan.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 kuhp atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Pencuri Motor Spesialis Ojek Online di Sukabumi Diringkus Polisi, Sudah Embat 13 Motor"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular