Segini Biaya Perpanjang STNK, Begini Cara Hitung Pajak Motor Yamaha Fazzio yang Harus Dibayar

Galih Setiadi - Minggu, 25 Februari 2024 | 08:17 WIB
Kolase YIMM/Tribunnews
Foto ilusterasi perpanjang STNK dan pajak motor Yamaha Fazzio.

MOTOR Plus-Online.com - Penting banget cara mengetahui pajak motor Yamaha Fazzio sebelum ketahui biaya perpanjang STNK.

Kabar penting buat brother pemilik Yamaha Fazzio atau motor lain, yuk hitung dulu pajak motor yang wajib dibayarkan secara berkala.

Caranya gampang banget, tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000 untuk motor.

Ambil contoh NJKB Yamaha Fazzio di DKI Jakarta Rp 13.100.000, berarti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 262.000.

Jangan lupa ditambah dengan SWDKLLJ motor Rp 35.000, berarti hasilnya Rp 297.000.

Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku di DKI Jakarta dan setiap daerah memiliki perhitungan yang berbeda.

Selain itu, hitungan tadi tidak termasuk denda dan pajak progresif apabila dikenakan.

Kalau sudah tahu besaran pajak motor, tinggal cari tahu biaya perpanjang STNK nih.

Baca Juga: Buruan Perpanjang STNK, Aturan Penghapusan Data Kendaraan Siap Dimulai

Diurus setiap 5 tahun sekali, ada beberapa biaya dalam perpanjang STNK.

Mulai dari proses perpanjangan STNK motor dikenakan biaya Rp 100.000.

Untuk biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor dikenakan Rp 100.000.

Kemudian, ongkos pengesahan STNK dan ganti pelat nomor Rp 50.000 per tahun.

Lalu untuk cek fisik kendaraan, biasanya membutuhkan biaya Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Ada biaya pelat nomor kendaraan dengan rentang harga Rp 20.000 hingga Rp 100.000.

Sama seperti saat bayar pajak motor, ada SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Nah, jadi sudah tidak bingung lagi rincian biaya yang diperlukan saat perpanjang STNK ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular