MOTOR Plus-0nline.com - Dalam keseharian masih kerap terlihat pemotor yang merokok sambil berkendara.
Padahal secara sosial, itu adalah hal yang tidak patut ditiru karena merugikan pengendara lain.
Seperti abu rokok dan bara yang terkena angin bisa melukai pengendara di belakangnya.
Tak heran kalau siap merokok saat berkendara ini sampai tertuang dalam undang-undang lalu lintas.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk.
Juga menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Pun meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.
Baca Juga: Heboh Polisi Naik Motor Honda Vario Sambil Merokok di Lembang, Warganet Keheranan
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR