MOTOR Plus-Online.com - Bikin penasaran dengan pajak motor Suzuki Burgman Street 125 EX apakah murah, yuk hitung sebelum perpanjang STNK.
Langsung cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, apakah sudah hampir habis atau belum?
Kalau sudah mendekati jatuh tempo, jangan lupa perpanjang STNK kalau enggak mau kena denda.
Sebelum itu, brother perlu tahu dulu cara menghitung pajak motor yang harus dibayarkan, gampang kok.
Rumus menghitungnya tinggal mengalikan 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kita ambil contoh Suzuki Burgman Street 125 EX dengan kode UB125L di situs resmi samsat-pkb.jakarta.go.id, dengan NJKB sebesar Rp 15.000.000.
Berarti, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (NJKB) motor matic baru Suzuki itu Rp 335.000 ((Rp 15.000.000 x 2%) + Rp 35.000).
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang STNK, Begini Cara Hitung Pajak Motor Yamaha Fazzio yang Harus Dibayar
Namun perlu dicatat, hitungan tersebut berlaku untuk tanpa denda dan kepemilikan pertama.
Soalnya, kalau pajak motor yang dibayarkan telat, hitungannya lain lagi dan tentu akan lebih mahal.
Atau bukan kepemilikan pertama alias terkena pajak progresif, bukan dikenakan 2 persen lagi.
Simak tarif PKB kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Nah, kalau pajak motor yang brother punya berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR