18 Lokasi Razia Lawan Arah di Jakarta, Polisi Akan Berjaga Pagi dan Sore

Ahmad Ridho - Senin, 26 Februari 2024 | 11:09 WIB
Kompas.com
Pemotor bandel suka lawan arah siap-siap ditilang, ada 18 lokasi razia di Jakarta yang akan dijaga polisi pagi dan sore hari.


MOTOR Plus-online.com - Lawan arah masih jadi kebiasaan pemotor di jalanan Jakarta, padahal bisa menimbulkan kecelakaan.

Karena semakin sering terjadi pelanggaran melawan arah, polisi akan melakukan razia gabungan.

18 lokasi razia lawan arah di Jakarta, polisi akan berjaga pagi dan sore.

Ke-18 lokasi yang sering terjadi lawan arah ini tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Pemotor akan ditilang jika tertangkap melakukan lawan arah.

Pemotor yang melawan arah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Pemotor yang melanggar terancam kurungan penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dikutip dari Kompas.com, personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI bakal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin.

Baca Juga: Heboh Pemotor Lawan Arah di JLNT Casablanca Gegara Ada Polisi di Bawah, Ini Ciri Razia Resmi Sesuai Aturan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular