18 Lokasi Razia Lawan Arah di Jakarta, Polisi Akan Berjaga Pagi dan Sore

Ahmad Ridho - Senin, 26 Februari 2024 | 11:09 WIB
Kompas.com
Pemotor bandel suka lawan arah siap-siap ditilang, ada 18 lokasi razia di Jakarta yang akan dijaga polisi pagi dan sore hari.


MOTOR Plus-online.com - Lawan arah masih jadi kebiasaan pemotor di jalanan Jakarta, padahal bisa menimbulkan kecelakaan.

Karena semakin sering terjadi pelanggaran melawan arah, polisi akan melakukan razia gabungan.

18 lokasi razia lawan arah di Jakarta, polisi akan berjaga pagi dan sore.

Ke-18 lokasi yang sering terjadi lawan arah ini tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Pemotor akan ditilang jika tertangkap melakukan lawan arah.

Pemotor yang melawan arah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Pemotor yang melanggar terancam kurungan penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dikutip dari Kompas.com, personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI bakal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin.

Baca Juga: Heboh Pemotor Lawan Arah di JLNT Casablanca Gegara Ada Polisi di Bawah, Ini Ciri Razia Resmi Sesuai Aturan

Baca Juga: 144 Pemotor Lawan Arah di Jakarta Ditilang, Daerah Ini Paling Banyak

Rencananya, razia lawan arah bakal dilakukan dua kali sehari pada pagi dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

“Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah,” ujar Syafrin, dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta (25/2/2024).

Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan.

Petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut untuk menimbulkan efek jera.

Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora.

Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah ditindak.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Salah satunya melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Baca Juga: Yamaha Ngamuk Luncurkan Motor Matic Baru 125cc Bodi Tajam Terinspirasi Yamaha R1

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” ucap Syafrin.

Berikut ini lokasi penindakan lawan arah di Jakarta:

Jakarta Pusat

- Jalan KH Mas Mansyur

- Jalan Kramat Bunder

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Karang Anyar

- Jalan Letjen Suprapto

- Jalan Kebon Sirih Timur

- Jalan Johar

Jakarta Utara

- Jalan Raya Cilincing

Jakarta Selatan

- Taman Setia Budi

- Jalan Rasuna Said

- Jalan Kalibata Raya

- Jalan Ciputat Raya

Jakarta Barat

- Ring Road Rawa Buaya

- Ring Road Pintu Air Cengkareng

- Jakarta Timur

- Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai

- Jalan Raya Bekasi

- Flyover Pondok Kopi

- Turunan Flyover Klender

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular