Mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan ada 6 poin
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatan kematian sebesar Rp 50 juta.
Namun, ada beberapa hal yang membuat Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan.
Seperti korban kecelakaan yang melawan arus, menerobos palang pintu kereta api, berkendara tidak wajar, tidak memiliki SIM, hingga kendaraan yang dimodifikasi.
Dengan adanya keputusan tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto berharap bisa merubah perilaku masyarakat dalam berkendara.
Dari insiden yang viral di media sosial tersebut, bisa jadi pelajaran buat brother untuk tidak nekat melewati JLNT Casablanca jika sedang mengendarai motor ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR