Dapat Santunan Rp 50 Juta atau Enggak Pemotor yang Lawan Arah Berujung Tewas di JLNT Casablanca? Ini Aturannya

Hendra,Galih Setiadi - Senin, 26 Februari 2024 | 17:05 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi kecelakaan. Pemotor yang lawan arah dan meninggal dunia di JLNT Casablanca dapat santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja?

Mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan ada 6 poin 

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatan kematian sebesar Rp 50 juta. 

Namun, ada beberapa hal yang membuat Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan.

Seperti korban kecelakaan yang melawan arus, menerobos palang pintu kereta api, berkendara tidak wajar, tidak memiliki SIM, hingga kendaraan yang dimodifikasi.

Dengan adanya keputusan tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto berharap bisa merubah perilaku masyarakat dalam berkendara.

Dari insiden yang viral di media sosial tersebut, bisa jadi pelajaran buat brother untuk tidak nekat melewati JLNT Casablanca jika sedang mengendarai motor ya.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular