MOTOR Plus-online.com - Waspada peredaran BPKB palsu saat beli motor bekas dari orang yang tidak dikenal.
Cara membedakan BPKB asli atau palsu sebenarnya cukup mudah dan bisa dilihat langsung.
Dari cover depan bisa ketahuan ciri BPKB asli dan palsu ada logo khusus.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK wajib dimiliki pemilik motor sebagai bukti legalitas kendaraan.
Oknum pemalsu BPKB bisa dijerat Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Para pelaku yang nekat memalsukan BPKB atau STNK terancam hukuman penjara 8 tahun.
Jika tanpa BPKB pemilik motor bisa berurusan dengan hukum karena masuk dalam kendaraan ilegal.
Karena itu sebelum membeli motor bekas pastikan BPKB yang diberikan asli dan sesuai dengan identitas kendaraan.
Dari tampilan depan, sekilas antara BPKB asli dan palsu memang tidak ada bedanya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR