MOTOR Plus-Online.com - Ini Satuan Penyelenggara Administasi SIM atau Satpas yang hadirkan layanan perpanjang SIM online.
Brother pasti tahu kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dibawa saat berkendara motor.
Selain itu, perpanjang SIM hukumnya juga wajib setiap 5 tahun sebelum masa berlakunya habis.
Enggak harus datang ke Satpas, masa berlaku SIM yang sudah hampir habis juga bisa diurus secara online.
Yaitu dengan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa brother download dari ponsel.
Tidak perlu antre, brother dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Kalau proses perpanjangan sudah selesai, SIM akan langsung dikirim ke rumah.
Dengan perpanjang SIM online, nantinya pihak Satpas akan memproses dan brother tinggal menunggu.
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM Online Februari 2024, Telat Pasti Menyesal
Berikut adalah Satpas yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR