Wartakota
Kode yang menunjukkan pajak progresif, jangan sampai belum tahu saat perpanjang STNK.
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Pegunungan
- Papua Barat Daya
Melansir situs resmi Samsat Sleman, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.
Misalnya untuk DKI Jakarta, aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang berlaku per 5 Januari 2025 nanti.
Menggantikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Berikut besaran pajak progresif di DKI Jakarta:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
KOMENTAR