MOTOR Plus-online.com - BPKB jadi salah satu syarat pengurusan proses bayar pajak motor.
Selain itu pemilik motor harus membawa STNK dan KTP asli pemilik kendaraan sebelum ke Samsat.
Bayar pajak motor tanpa BPKB malah lebih cepat bebas hambatan ketahui triknya.
Ternyata membayar pajak atau perpanjang STNK tahunan tanpa BKPB tetap bisa dilakukan.
Malah prosesnya lebih cepat dan simpel tanpa harus ke kantor Samsat.
Pajak kendaraan bermotor harus diperpanjang setiap tahun sekali.
Untuk pembayaran atau perpanjangan bisa langsung ke Samsat induk atau Samsat keliling yang jadwalnya selalu ada setiap hari.
Namun demikian bayar pajak motor tanpa BPKB tetap bisa dilakukan tapi masih jarang yang melakukannya.
Triknya cukup dengan menggunakan HP dan ikuti beberapa langkah untuk proses bayar pajak motor.
Baca Juga: Jadi Semangat Perpanjang STNK, Pajak Progresif Dihapus di 17 Provinsi Ini Daftarnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR