MOTOR Plus-online.com - BPKB jadi salah satu syarat pengurusan proses bayar pajak motor.
Selain itu pemilik motor harus membawa STNK dan KTP asli pemilik kendaraan sebelum ke Samsat.
Bayar pajak motor tanpa BPKB malah lebih cepat bebas hambatan ketahui triknya.
Ternyata membayar pajak atau perpanjang STNK tahunan tanpa BKPB tetap bisa dilakukan.
Malah prosesnya lebih cepat dan simpel tanpa harus ke kantor Samsat.
Pajak kendaraan bermotor harus diperpanjang setiap tahun sekali.
Untuk pembayaran atau perpanjangan bisa langsung ke Samsat induk atau Samsat keliling yang jadwalnya selalu ada setiap hari.
Namun demikian bayar pajak motor tanpa BPKB tetap bisa dilakukan tapi masih jarang yang melakukannya.
Triknya cukup dengan menggunakan HP dan ikuti beberapa langkah untuk proses bayar pajak motor.
Baca Juga: Jadi Semangat Perpanjang STNK, Pajak Progresif Dihapus di 17 Provinsi Ini Daftarnya
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?
Pemilik motor yang tidak ada BPKB karena motor masih kredit bisa melakukan perpanjangan pajak melalui online.
Proses bayar pajak motor tanpa BPKB bisa dilakukan melalui layanan e-Samsat.
Sebelum melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mengunduh aplikasi e-Samsat dan mengikuti langkah selanjutnya.
Setelah sudah terinstal aplikasi e-Samsat, pemilik kendaraan tinggal memasukkan nomor polisi (pelat nomor) beserta NIK pada layanan tersebut.
Berikutnya akan muncul kode bayar (nominal pajak) dan tinggal lakukan pembayaran melalui ATM atau dengan metode pembayaran lain.
Kemudian setelah pembayaran selesai tinggal dilakukan pengesahan STNK dan langsung datang ke Samsat induk atau Samsat keliling.
Harus diingat perpanjang pajak motor tanpa BPKB melalui aplikasi e-Samsat syaratnya harus ada STNK asli dan KTP asli serta struk pembayaran pajak kendaraan.
Setelah melalui proses tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan STNK baru yang sudah diperpanjang masa berlakunya.
Baca Juga: Dari Cover Depan Bisa Ketahuan Ciri BPKB Asli dan Palsu Ada Logo Khusus
Berikut syarat yang harus diperhatikan pemilik kendaraan untuk pembayaran pajak motor melalui aplikasi e-Samsat:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor(kendaraan bermotor) atau blokir data kepemilikan.
2. Memiliki nomor telepon yang aktif untuk kode verifikasi melalui SMS.
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BCA, Bank BJB atau Bank BNI.
4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.
7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR