"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.
Berikut ini 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024 lengkap dengan dendanya:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP) Rp 750 rb
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur Rp 1 juta
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang Rp 250 rb
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) Rp 250 rb
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol Rp 750 rb
6. Berkendara melawan arus Rp 500 rb
7. Berkendara melebihi batas kecepatan Rp 500 rb
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) Rp 500 rb
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar Rp 250 rb
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) Rp 250 rb
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia Rp 500 rb
KOMENTAR