Tilang Manual Berlaku Dalam Razia Operasi Keselamatan 2024 Simak Tanggal dan Pelanggaran yang Diincar

Aong - Kamis, 29 Februari 2024 | 17:15 WIB
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tilang manual juga ada dalam razia Operas Keselamatan 2024

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tiba-tiba kena tilang di jalanan dan kena denda mahal.

Tilang manual berlaku dalam razia operasi keselamatan 2024 simak tanggal dan pelanggaran yang diincar oleh polisi. 

Perlu diketahui bahwa Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 dalam hitungan hari.

Dilansir dari Gridoto, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memberikan info terkait razia di bulan Maret 2024 ini.

"Operasi Keselamatan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kombes Pol Eddy, Kamis (29/2/2024).

Penindakan akan melalui mekanisme ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta dam di mobil patroli polisi.

Ada juga tilang manual yang akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjamah ETLE.

Petugas diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Untuk itu, ia pun meminta masyarakat saat berkendara membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.

Baca Juga: 11 Incaran Polisi Jelang Razia Gabungan Operasi Keselamatan 2024 yang Digelar Bulan Depan

Baca Juga: Biar Dilarang, Driver Ojol Nekat Bawa Motor Lewat JLNT Karena Alasan Klasik

"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.

Berikut ini 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024 lengkap dengan dendanya:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP) Rp 750 rb

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur Rp 1 juta

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang Rp 250 rb

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) Rp 250 rb

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol Rp 750 rb

6. Berkendara melawan arus Rp 500 rb

7. Berkendara melebihi batas kecepatan Rp 500 rb

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) Rp 500 rb

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar Rp 250 rb

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) Rp 250 rb

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia Rp 500 rb

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular