Beres Perpanjang SIM Online Ganti Metode Pengambilan dari Ambil Sendiri Jadi Dikirim, Emang Bisa?

Galih Setiadi - Jumat, 1 Maret 2024 | 09:55 WIB
Kolase Digital Korlantas Polri
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

MOTOR Plus-online.com - Jadi pertanyaan, kalau ganti metode pengambilan dari ambil sendiri jadi dikirim setelah perpanjang SIM online apakah bisa?

Di tengah kemajuan teknologi begini pastinya serba digital, termasuk perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Enggak harus datang ke Satpas, Gerai, hingga SIM keliling, brother tinggal mengurusnya secara online.

Yaitu dengan download atau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, bro.

Dengan perpanjang SIM online lewat aplikasi tersebut, brother tinggal mengurusnya dari HP.

Tapi sebelum itu, perhatikan dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan.

Baca Juga: Daftar Satpas yang Terima Perpanjang SIM Online, Cepat Urus Telat Wajib Bikin Baru

Brother dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone, dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani.

Kalau sudah memenuhi syarat, tinggal melakukan cara di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Kalau brother sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, bisa mengambil SIM brother di jam operasional Satpas.

Jam operasional Satpas yaitu Senin sampa Sabtu pukul 08:00 – 12:00 dengan membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama.

Untuk metode pengambilan bisa dilakukan sendiri, atau diwakilkan dengan memberikan surat kuasa ke pengambil SIM.

Sedangkan untuk pengiriman SIM dilakukan oleh POS Indonesia.

Tapi perlu dicatat, bother enggak bisa mengganti metode pengambilan dari ambil sendiri menjadi dikirim menggunakan POS Indonesia.

Jadi, kalau sudah telanjur, brother harus mengambil SIM di Satpas yang sudah dipilih ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular