MOTOR Plus-online.com - Jadi pertanyaan, kalau ganti metode pengambilan dari ambil sendiri jadi dikirim setelah perpanjang SIM online apakah bisa?
Di tengah kemajuan teknologi begini pastinya serba digital, termasuk perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enggak harus datang ke Satpas, Gerai, hingga SIM keliling, brother tinggal mengurusnya secara online.
Yaitu dengan download atau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, bro.
Dengan perpanjang SIM online lewat aplikasi tersebut, brother tinggal mengurusnya dari HP.
Tapi sebelum itu, perhatikan dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM:
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan.
Baca Juga: Daftar Satpas yang Terima Perpanjang SIM Online, Cepat Urus Telat Wajib Bikin Baru
Brother dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone, dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani.
Kalau sudah memenuhi syarat, tinggal melakukan cara di bawah ini:
Kalau brother sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, bisa mengambil SIM brother di jam operasional Satpas.
Jam operasional Satpas yaitu Senin sampa Sabtu pukul 08:00 – 12:00 dengan membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama.
Untuk metode pengambilan bisa dilakukan sendiri, atau diwakilkan dengan memberikan surat kuasa ke pengambil SIM.
Sedangkan untuk pengiriman SIM dilakukan oleh POS Indonesia.
Tapi perlu dicatat, bother enggak bisa mengganti metode pengambilan dari ambil sendiri menjadi dikirim menggunakan POS Indonesia.
Jadi, kalau sudah telanjur, brother harus mengambil SIM di Satpas yang sudah dipilih ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR