Viral Bagi yang Mau Dikawal Motor Patwal Agar Lancar Bayar Rp 1,5 Juta Begini Penjelasan Polisi

Aong - Jumat, 1 Maret 2024 | 22:06 WIB
Vedhit/GridOto.com
Motor Patwal untuk pejabat negara atau untuk pelayanan dari Polri

MOTOR Plus-online.com - Beredar penawaran menarik bukan hanya untuk pejabat namun juga untuk masyarakat umum.

Viral bagi yang mau dikawal motor patwal agar lancar bayar Rp 1,5 juta begini benjelasan polisi dari Bali.

Seperti diketahui viral di sosmed iklan yang mau perjalanan di kawal Polantas pakai motor dinas dipatok 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta di Bali.

Adapun mengenai jasa pengawalan diberikan agen rental kendaraan mewah di Bali.

Bahkan kabarnya agen tersebut terang-terangan menawarkan jasa pengawalan polisi melalui akun sosial media.

Agen tersebut juga melampirkan foto WNA duduk di mobil dinas Polantas dan mengklaim pengawalan dijamin cepat aman bahkan legal.

Dilansir dari Gridoto.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H memberikan penjelasan.

"Sementara info di atas kami duga hoax, namun tetap akan kami dalami untuk memastikan kebenarannya," kata Kombes Jansen saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (1/3/2024).

Katanya pengawalan secara resmi biasanya diberikan pada pejabat penting, atau petinggi negara.

Baca Juga: Ramai Video Pemotor Yamaha NMAX Ditabrak Mobil Patwal di Makassar, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Ramai Pemotor Ditabrak Mobil Patwal, Polisi Tegas Membantah

Pengawalan dimaksudkan untuk mempercepat perjalanan agar tak terganggu kemacetan lalu lintas.

Namun ternyata, pengawalan tersebut tak terbatas hanya untuk petinggi negara saja.

"Sebetulnya tidak disewakan ya, itu kan sebagai bentuk pelayanan melayani masyarakat, ada kepentingan masyarakat yang memang kami harus penuhi. Misalkan ada kepentingan tertentu, contoh mengawal perkawinan, itu bisa ke kami," paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengawalan bagian tugas pelayanan Polri, tentunya ada ketentuan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polri, khususnya oleh satuan lalu lintas dimana berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur dalam pengawalan lalu lintas.

"Jadi sekali lagi tugas pengawalan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya," tutupnya

Artikel ini telah tayang di www.gridoto.com dengan judul "Agen Travel Buka Jasa Kawal Polisi di Bali, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Bali".

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular