MOTOR Plus-online.com - Memasuki 1 Maret 2024, pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di berbagai daerah.
Di Pulau Sumatera ada dua provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan.
Ada Provinsi Aceh yang sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 18 Desember 2023 sampai akhir 31 Desember 2024.
Lalu ada Jambi dari 1 Maret 2024 sampai tanggal 28 Maret 2024.
Masa pemutihan pajak kendaraan dalam jangka waktu yang panjang di Aceh untuk mempermudah para wajib pajak.
Lantaran banyak kasus pajak yang menunggak sepanjang 2023, sehingga dengan pemutihan pajak bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Dengan memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini, maka akan banyak keuntungan yang bisa didapatkan.
Baca Juga: Februari 2024 Ada Pemutihan Pajak Motor di 2 Provinsi Ini Bebas Denda Modal STNK KTP
1. Bebas Denda
Lupakan beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Anda.
2. Bebas Pajak Progresif
Tak perlu khawatir tarif pajak yang meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
3. Mudah
Persyaratannya sederhana, cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
4. Akses Mudah
Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau via Aplikasi Signal.
Baca Juga: Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan Pajak Motor Malah Dapat Untung Cuma di Provinsi Ini
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR