Wajib Paham Sebelum Perpanjang STNK Cek Asli atau Palsu, Caranya Gampang Bro

Galih Setiadi - Sabtu, 2 Maret 2024 | 08:00 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi STNK. Sebelum perpanjang wajib paham dokumen tersebut asli atau palsu.

MOTOR Plus-online.com - Saat hendak perpanjang STNK perhatikan keasliannya cara mengeceknya gampang.

Sebelum perpanjang STNK cek dokumen tersebut asli atau palsu, termasuk buat brother pemilik motor nih.

Soalnya, marak peredaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK palsu.

Hal tersebut enggak terlepas dari sindikat pencurian kendaraan seperti motor.

Kalau dilihat secara sekilas, STNK palsu mirip-mirip dengan yang asli.

Mulai dari cap Kepolisian Daerah (Polda), bahkan sampai tanda tangan pun juga ada.

Eits, bukan berarti STNK palsu dan asli enggak bisa dibedakan, bro.

Mengutip indonesia.go.id, ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian dokumen tersebut.

Baca Juga: Jadi Semangat Perpanjang STNK, Pajak Progresif Dihapus di 17 Provinsi Ini Daftarnya

Pertama, cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaraan yang brother miliki.

Jangan lupa juga periksa mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.

Perhatikan juga tanda tangan dan cap yang ada pada lembaran STNK.

Kedua, perhatikan nomor rangka yang terdapat di kendaraan termasuk motor, pastikan sama dengan yang di STNK.

Untuk mengetahui nomor rangka, langsung cek di bagian bodi kendaraan.

Ketiga, selain nomor rangka, nomor mesin juga perlu diperhatikan dan pastikan sesuai di STNK dan BPKB.

Keempat, kalau masih ragu dengan hasil pemeriksaan sendiri, brother bisa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.

Nah, jadi enggak perlu bingung STNK yang brother simpan di dompet asli atau palsu ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular