MOTOR Plus-online.com - Jelang razia motor besar-besaran wajib tahu pelanggaran sepele yang bikin motor disita atau dikandangin.
Dilansir dari Gridoto, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memberikan info terkait razia di bulan Maret 2024 ini.
"Operasi Keselamatan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kombes Pol Eddy beberapa hari lalu.
Penindakan akan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Tapi dilakukan juga tilang manual untuk beberapa titik yang belum terjamah ETLE.
Makanya wajib waspada dengan tilang manual.
Serta motor bisa dikandangin kalau kalian melakukan kesalahan sepele.
Contohnya mengendarai motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK.
Baca Juga: Lawan Arah Jadi Sasaran Razia Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Lain yang Diincar
Kalau tidak ada maka itu menjadi wujud pelanggaran.
"Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com
Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran.
Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.
Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.
"Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya," ucap Yusri.
Artinya motor kalian bisa dikandangin tuh kalau terjaring razia!
Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:
"Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sanksi antara Lupa Tidak Bawa STNK dan Tidak Punya STNK"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR