MOTOR Plus-online.com - Tak perlu pusing apalagi galau jika Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang masih masa cicilan.
Mengurus STNK motor kredit hilang tak perlu BPKB asli ketahui caranya agar mudah dan ACC oleh petugas.
Seperti diketahui, motor yang masih masa kredit BPKB-nya masih disimpan pihak leasing.
Sedangkan BPKB diperlukan untuk pengurusan STNK yang hilang selain KTP asli pemiliknya.
Namun tenang karena jika STNK hilang dan kendaraan masih kredit hanya perlu mendatangi pihak leasing.
Untuk minta kepada pihak leasing supaya dapat foto copy BPKB dari motor kredit tersebut.
Sekalian setelah di foto copy agar dapat legalisir sehingga petugas Samsat langsung mengurusnya.
Dilansir dari Kompas.com, syarat mengurus STNK hilang semasa motor atau mobil masih kredit siapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Siapkan STNK Razia Pajak Libatkan Petugas Gabungan Puluhan Kendaraan Terjaring di Daerah Ini
KOMENTAR