Anti Pakai Calo Begini Cara Perpanjang STNK Motor Masih Atas Nama Orang Lain Tahun 2024

Uje - Sabtu, 2 Maret 2024 | 21:40 WIB
FB Rizky Dwi Anto
Begini cara gampang perpanjang STNK masih atas nama orang lain

MOTOR Plus - online.com Anti pakai calo, begini cara perpanjang STNK motor masih atas nama orang lain tahun 2024.

Seringkali STNK motor masih atas nama pemilik sebelumnya terutama jika kalian pakai motor bekas.

Biasanya banyak pemilik yang malas melakukan proses balik nama.

Sehingga untuk perpanjang STNK yang masih berbeda nama dan alamat menggunakan biro jasa atau calo.

Dikutip dari kompas.com langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di smartphone kalian.

Lalu kalian butuh lengkapi data atas nama yang masih tertera di STNK.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

Baca Juga: Jorge Lorenzo Sindir Marc Marquez Bilang Bakal Susah Menang Pakai Ducati

- Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP

- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

- Nomor Induk Kepemilikan (NIK)

- E-KTP

- Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Setelah dokumen telah siap, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal.

Jika sudah, kalian bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online.

- Caranya yang pertama adalah pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB

- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

- Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"

- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran

- Klik salah satu bank yang diinginkan Klik "Lanjut"

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular