Ada Denda Tilang Rp2 Miliar dalam Razia Operasi Keselamatan 2024 Padahal Pelanggarannya Tidak Fatal

Aong - Selasa, 5 Maret 2024 | 22:09 WIB
Dok. Polres Manggarai Barat
Ada denda tilang Rp 2 miliar dalam razia operasi patuh 2024, simak jenis pelanggarannya

MOTOR Plus-online.com - Jangan main-main ada denda sampai miliaran rupiah bagi sang pelanggar.

Ada denda tilang Rp2 miliar dalam razia operasi keselamatan 2024 padahal pelanggaran tidak fatal ketahui sebabnya.

Seperti diketahui untuk meingkatkan kesadaran agar tertib berlalu lintas, serentak digelar Operasi Keselamatan 2024 oleh Polri.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC dijelaskan razia Operasi Keselamatan berlangsung dua dari 4 s/d 17 Maret 2024.

Operasi Keselamatan 2024, bakal menindak 11 pelanggaran lalu lintas.

Para pengendara harus waspada sebab dendanya tidak main-main, bukan hanya ratusan ribu atau jutaan Rupiah.

Ada satu pelanggaran yang dendanya sampai Rp2 miliar atau kurungan penjara 6 bulan.

Pelanggaran dengan denda fantastis ini padahal tidak menyebabkan kecelakaan fatal sampai mencabut nyawa.

Baca Juga: Lamanya Polisi Razia di Satu Lokasi Enggak Sampai 1 Jam, Tilang Pemotor yang Tidak Hanya Masuk Busway

Baca Juga: Kena Tilang Razia Operasi Keselamatan 2024 Kenapa STNK Bisa Diblokir

Adapun pelanggaran tersebut yaitu kendaraan pelanggar menggunakan pelat nomor tidak sesuai.

Yaitu pengendara yang melanggar menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

Pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Selain mengincar pelangaran menggunakan pelat nomor rahasia, berikut ini denda pada 10 pelanggaran lainnya.

1. Berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara dapat dijerat penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

2. Berkendara di bawah umur denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara denda paling banyak Rp 750.000.

4. Melawan arus lalu lintas, pengendara dapat dijerat penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara melebihi batas kecepatan, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

6. Over dimension dan overload (ODOL), pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

7. Membonceng lebih dari satu penumpang denda paling banyak Rp 250.000.

8. Tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt pengendara denda paling banyak Rp 250.000.

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

10. Menggunakan lampu strobo dan sirine, pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular