MOTOR Plus-online.com - Kumpulan pelajar di Jayapura ini nekat curi motor demi barang haram yaitu ganja.
Entah apa yang ada di pikiran empat pelajar ini, mencuri delapan motor untuk ditukar barang haram.
Mengutip Kompas.com, empat pelajar ditangkap Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota karena kasus curanmor.
Masing-masing berinisial SY (16), RW (17), AD (17), dan FS (18) dan keempatnya masih berstatus pelajar.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen berikan penjelasan.
Awalnya sindikat curanmor ini terbongkar karena adanya laporan polisi yang dibuat seorang korban bernama Libertus Kaleyala di tanggal 26 Februari 2024.
Korban mengaku kehilangan motor pada 24 Februari 2024 lalu di lapangan Futsal Bustomi Haway.
Tim Reskrim Polsek Sentani Kota langsung bergerak dan akhirnya bisa menangkap tersangka SY di rumahnya.
Polisi juga berhasil meringkus tiga tersangka lainnya yaitu, RW, AD dan FS.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian,” ujar Fredrickus di Mapolsek Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (6/3/2024).
Ternyata setelah diselidiki, empat pelajar itu sudah sering mencuri motor di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kemudian motor curian itu dibawa ke wilayah Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, demi ditukar dengan narkoba jenis ganja.
"Ini semacam jaringan, di mana motor hasil curian dari para tersangka ini langsung dibawa ke wilayah Kota Jayapura guna ditukarkan dengan ganja," jelasnya.
Ia juga membeberkan, empat tersangka ini punya peran masing-masing ketika beraksi.
"Empat terangka ini memiliki kenyamanan masing-masing. Ada yang bertugas mencuri motor, lalu ada yang menghidupkan motor, hingga ada juga yang membawa untuk ditukarkan dengan ganja,” ujar Fredrickus.
Menurutnya, aksi keempat tersangka ini masih untuk kesenangan pribadi karena motor hasil curiannya ditukar dengan ganja.
Baca Juga: Terkuak Maling Motor Seret Wanita di Bekasi Jual Motor Via COD Ketemuan
Sudah dilakukan pula tes urine kepada empat tersangka, namun hasilnya negatif.
"Kami sudah tes urine, tapi hasilnya negatif. Nanti akan dilakukan pengecekan lagi melalui daerah atau rambut, guna memeriksa apakah empat tersangka ini sering mamakai narkoba jenis ganja atau tidak," jelasnya.
"Empat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pelajar di Jayapura Barter Motor Curian dengan Ganja"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR