Super Praktis Cara Perpanjang STNK Online Yamaha Vega Force, Pajak Motor Murah Begini Hitungannya

Galih Setiadi - Kamis, 7 Maret 2024 | 14:15 WIB
Kolase Tribunnews/YIMM
Foto ilustrasi STNK (kiri) dan Yamaha Vega Force (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Seperti pesan makanan perpanjang STNK online bisa dari HP atau ponsel.

Enggak pakai ribet cara perpanjang STNK online Yamaha Vega Force, simak pajak motor yang harus dibayar ternyata murah lho.

Seperti yang brother tahu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang.

Apalagi aturan yang berisi STNK mati 5 tahun tapi tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-rutur, data akan dihapus.

Tidak harus ke samsat, membuat masa berlaku STNK jadi lebih lama bisa dilakukan secara online.

Dengan aplikasi Signal, simak cara resgistrasi sebelum perpanjang STNK di bawah ini:

  • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Kalau sudah, tinggal perpanjang STNk dengan cara:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Baca Juga: Dengan Rp 400 Ribuan Perpanjang STNK 5 Tahunan Honda Revo Tinggal Terima Beres?

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular