MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM punya masa berlaku sehingga bisa kadaluwarsa kalau tidak diperpanjang.
Kabar gembira bagi pemegang SIM yang mati tanggal 11 dan 12 Maret 2024, masih bisa diperpanjang alias tidak perlu bikin SIM baru.
Pasalnya tanggal tersebut merupakan libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.
Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Alhasil SIM mati di tanggal 11-12 Maret masih bisa diperpanjang pada Rabu, 13 Maret 2024.
Informasi Pelayanan SIM Dalam rangka Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024). pic.twitter.com/X38QPKB3a5
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 7, 2024
Informasi tambahan, SIM memiliki batas masa berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan.
Sehingga pemilikya harus melakukan perpanjangan sebelum lewat.
Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, walaupun satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang dan perlu membuat SIM baru.
Baca Juga: Wow Proses Bikin SIM di Indonesia Bikin Polisi Korea Selatan Kagum, Ini Alasannya
Seperti tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Makanya brother harus mengingat atau sesekali memeriksa masa berlaku SIM.
Untuk pemotor, biaya perpanjang SIM C tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjang SIM C, yaitu Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Digital Korlantas menyebut biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Syarat perpanjang SIM C antara lain SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR