Cuma Perlu Syarat Ini Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja Walaupun Beda Wilayah

Galih Setiadi - Jumat, 8 Maret 2024 | 12:55 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Galih
Foto ilustrasi. Perpanjang SIM bisa di mana saja sekalipun beda wilayah.

"Untuk syarat perpanjangan masih sama," kata Alfian.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM online:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas Foto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Jangan sampai dokumen yang akan diunggah buram supaya mempermudah proses verifikasi.

Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Untuk registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri, caranya adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
  • Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN keamanan
  • Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
  • Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Kalau sudah, tinggal lakukan cara di bawah ini:

  • Siapkan dokumen persyaratan Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
  • Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Nah, brother yang belum perpanjang SIM jangan sampai lupa ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular