MOTOR Plus-Online.com/Galih
Foto ilustrasi. Perpanjang SIM bisa di mana saja sekalipun beda wilayah.
"Untuk syarat perpanjangan masih sama," kata Alfian.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM online:
- SIM lama
- e-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas Foto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Jangan sampai dokumen yang akan diunggah buram supaya mempermudah proses verifikasi.
Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.
Untuk registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri, caranya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
- Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Kalau sudah, tinggal lakukan cara di bawah ini:
- Siapkan dokumen persyaratan Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
- Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.
Nah, brother yang belum perpanjang SIM jangan sampai lupa ya.
KOMENTAR