MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang lagi setelah habis masa berlakunya.
Tapi pemotor masih bingung cara membedakan SIM asli atau palsu.
Sekilas benar-benar mirip ciri SIM asli atau palsu bisa dilihat dari sini.
Pemotor atau pengemudi mobil yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sementara biaya pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 100.000.
Namun demikian masih ada oknum yang bisa memalsukan SIM yang mirip dengan aslinya.
Baca Juga: Cuma Perlu Syarat Ini Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja Walaupun Beda Wilayah
Baca Juga: Spesial Dua Tanggal Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Perlu Bikin SIM Baru
Jika kurang teliti, pemotor bisa tertipu dengan SIM palsu.
SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.
Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.
Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya.
SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.
Salah satu ciri yang membedakan SIM asli dengan SIM palsu adalah bagian nomor SIM yang tertera.
Nomor resmi SIM bisa dicek atau dilacak menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika nomor seri yang ada pada SIM terdaftar di dalam database Korlantas Polri, maka SIM tersebut asli.
Tapi sebaliknya jika nomor SIM kosong atau tidak terdaftar maka bisa dipastikan SIM tersebut palsu.
Baca Juga: Motor Murah Cocok Buat Mudik Lebaran Honda Mega Pro Buka Harga Rp 400 Ribuan Bisa Dibawa Pulang
Ciri lainnya adalah lambang hologram Polri yang ada pada SIM terlihat jelas dan berubah warna dan bercahaya jika digoyangkan.
Sementara SIM palsu memiliki hologram yang redup dan tidak jelas.
Selain dua ciri di atas, masih ada tanda-tanda khusus yang membedakan SIM asli dengan palsu.
Yakni pada bagian latar belakang foto pada SIM yang sudah dicetak.
SIM asli memiliki lambang Polri pada latar belakang foto pemilik SIM.
Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.
Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR