MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi harus dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.
Lupa atau sengaja tak perpanjang SIM mana yang diampuni oleh petugas menurut yang baru kini diterapkan.
Berbagai alasan seseorang tak perpanjang SIM, ada yang lupa atau sengaja karena kesibukan bekerja.
Lantas, apakah yang seseorang yang telat perpanjang SIM karena lupa dan sengaja beda perlakuan.
Apakah karena lupa seseorang bisa diberi ampunan bisa memperpanjang lagi SIM yang sudah mati.
Lantas apakah seseorang dengan sengaja karena alasan sibuk juga diampuni untuk bisa memperpanjang SIM.
Bisa cek Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini
Baca Juga: Cuma Perlu Syarat Ini Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja Walaupun Beda Wilayah
Jadi, dengan alasan lupa atau sengaja tak perpanjang SIM tidak ada ampunan alias harus bikin baru.
Kendati demikian, kemungkinan adanya dispensasi perpanjang SIM bisa saja terjadi.
Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama diumumkan melalui akun media sosial polisi.
Adapun bagi pemegang yang terlambat melakukan perpanjangan SIM dan harus bikin baru, dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut ini biaya pembuatan SIM 2024 sesuai golongannya:
SIM A : Rp 120.000
SIM B I : Rp 120.000
SIM B II : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D I : Rp 50.000
SIM Internasional : Rp 250.000
KOMENTAR