Serba Gratis Titip Motor di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik Cek Syaratnya

Uje - Sabtu, 9 Maret 2024 | 10:30 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi
Warga bisa pakai kantor polisi untuk titip motor selama mudik

MOTOR Plus - online.com Buat warga Depok dan sekitarnya yang sudah mempersiapkan mudik wajib perhatikan kondisi lingkungannya.

Kalau dirasa lingkungannya cukup rawan pencurian motor, maka bisa titipkan motor di kantor polisi terdekat.

Polres Metro Depok sendiri sudah akan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor pada mudik lebaran tahun 1445 Hijriah/2024 ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.

Masyarakat bisa menggunakan layanan titip motor tersebut secara gratis.

Supaya mudik lebih tenang dan aman ketimbang naik motor.

"Kami sepenuhnya menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik,” kata Arya dikutip dari tribunnewsdepok.com

"Alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat laka lantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," sambungnya.

Baca Juga: Motor Murah Cocok Buat Mudik Lebaran Honda Mega Pro Buka Harga Rp 400 Ribuan Bisa Dibawa Pulang

Dalam pelaksanaannya warga dapat menitipkan kendaraannya di Polres Metro Depok atau polsek terdekat dengan kediamannya.

Bagi yang berminat dengan program penitipan motor gratis ini dapat menghubungi nomor layanan hotline 0852 1822 9912 atau call center 110 yang telah disediakan.

Program penitipan motor ini berlaku dari H-7 lebaran sampai H+ 7 lebaran dengan syarat membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK sesuai dengan KTP.

"Membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititip," pungkasnya.

Nah, buat warga Depok dan sekitarnya bisa gunakan layanan gratis tersebut tuh.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polres Depok Buka Layanan Titip Motor Gratis saat Mudik Lebaran 2024

Source : TribunnewsDepok.com
Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular