MOTOR Plus-online.com - Sanksi berat jika melanggar aturan lalu lintas salah satunya membuat kendaraan disita kepolisian.
3 pelanggaran yang bikin motor dikandangi di razia operasi keselamatan 2024 bukan hanya bodong saja ada hal lain.
Seperti diketahui Polri sedang giat menggelar razia Operasi Keselamatan 2024 yang digelar serentak.
Bagi pelanggar tidak hanya diberi sanksi tilang dan harus bayar ke bank, namun ada juga yang motornya disita.
Penyitaan motor atau mobil tidak hanya kerena bodong atau tanpa surat-surat, akibat pelanggaran lain juga bisa.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam razia di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/3/2024) malam.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, 47 motor yang disita karena melanggar aturan lalu lintas.
"Melakukan balap liar, menggunakan knalpot brong, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan," kata Alvin, Minggu (3/3/2024) kepada Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Bentak Anggota TNI Nyaris Terjadi Bentrok Saat Razia Kendaraan di NTT, Kau Kira Saya Takut
Baca Juga: Puluhan Anak Muda Kena Razia Operasi Keselamatan 2024 di Sidoarjo, Pelanggaran Ini Paling Banyak
KOMENTAR