MOTOR Plus-online.com - Sanksi berat jika melanggar aturan lalu lintas salah satunya membuat kendaraan disita kepolisian.
3 pelanggaran yang bikin motor dikandangi di razia operasi keselamatan 2024 bukan hanya bodong saja ada hal lain.
Seperti diketahui Polri sedang giat menggelar razia Operasi Keselamatan 2024 yang digelar serentak.
Bagi pelanggar tidak hanya diberi sanksi tilang dan harus bayar ke bank, namun ada juga yang motornya disita.
Penyitaan motor atau mobil tidak hanya kerena bodong atau tanpa surat-surat, akibat pelanggaran lain juga bisa.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam razia di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/3/2024) malam.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, 47 motor yang disita karena melanggar aturan lalu lintas.
"Melakukan balap liar, menggunakan knalpot brong, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan," kata Alvin, Minggu (3/3/2024) kepada Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Bentak Anggota TNI Nyaris Terjadi Bentrok Saat Razia Kendaraan di NTT, Kau Kira Saya Takut
Baca Juga: Puluhan Anak Muda Kena Razia Operasi Keselamatan 2024 di Sidoarjo, Pelanggaran Ini Paling Banyak
Alvin mengatakan, polisi awalnya melakukan razia di sejumlah ruas jalan di wilayah Pekanbaru.
Razia yang berlangsung hingga Minggu dini hari tersebut digelar untuk mencegah aksi balap liar, geng motor, dan juga upaya meminimalisasi tindak kriminalitas.
"Operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," kata Alvin.
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Kendaraan yang kami amankan, ditilang," tegas Alvin.
Alvin memastikan, polisi terus melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di ibu kota Provinsi Riau.
"Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan genk motor," kata Alvin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara dan tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Bagi pelaku balap liar dan geng motor yang membuat masyarakat terganggu, akan kami tindak," tambah Alvin.
KOMENTAR