MOTOR Plus-online.com - Ketahui masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
SIM wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil sebagai tanda legalitas.
Untuk masyarakat yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan membuat SIM.
Masa berlaku SIM sendiri sampai 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kadaluwarsa.
Terancam bikin baru ketahui masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
Kebijakan mengenai masa berlaku SIM tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis.
Sebelumnya masa berlaku SIM selalu sama dengan tanggal lahir pemiliknya, sekarang mengikuti kapan tanggal diperpanjangnya.
Hukuman dan denda pemotor yang tidak memiliki SIM dengan yang lupa membawa SIM berbeda saat terjaring razia.
Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Segini Biaya Resmi yang Harus Dikeluarkan Tidak Mahal Loh
Baca Juga: Lupa atau Sengaja Tak Perpanjang SIM Mana yang Diampuni oleh Petugas Menurut Peraturan yang Baru
Mengacu pada Pasal 281, pemotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sementara pada Pasal 288 ayat 2 menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan aturan awal yang ditetapkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ketetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.
Aturan Perkap tersebut kemudian direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM.
Perlu diingat, jika terlambat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya harus membuat SIM dari awal.
Di mana, akan melakukan uji tulis, dan praktik dengan besaran biaya yang telah ditentukan. Adapun tarif perpanjang SIM berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori SIM.
Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut besaran tarif perpanjang SIM sesuai dengan kategorinya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR