MOTOR Plus-online.com - Razia besar-besaran Operasi Keselamatan 2024 kembali digelar kepolisian.
Razia gabungan ini serentak digelar di seluruh wilayah di Indonesia.
Ada 11 pelanggaran yang jadi incaran polisi saat menggelar razia besar-besaran ini.
1.574 pemotor ditilang polisi saat razia besar-besaran di Jakarta, kesalahannya klasik.
Hasilnya ribuan pemotor dan pengemudi mobil ditangkap dan ditilang.
Seluruh pemotor yang ditangkap polisi karena masalah klasik yakni tidak memakai helm saat naik motor.
Dikutip dari Kompas.com, sampai dengan Jumat (8/3/2024), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Operasi Keselamatan masih berlangsung hingga 17 Maret 2024.
“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024, pada kendaraan Roda 2, yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.574 pelanggar dan kendaraan Roda 4, yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 2.968,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman Humas Polri (9/3/2024).
Baca Juga: 3 Pelanggaran yang Bikin Motor Dikandangi di Razia Operasi Keselamatan 2024 Bukan Hanya Bodong Saja
Baca Juga: Polisi Bentak Anggota TNI Nyaris Terjadi Bentrok Saat Razia Kendaraan di NTT, Kau Kira Saya Takut
Trunoyudo mengatakan, sebanyak 30.468 pelanggar yang ditindak Korlantas didapat dari dua model tilang.
Dari tilang elektronik, polisi berhasil menindak 6.617 pelanggar.
Adapun untuk tilang non elektronik, didapat 23.851 pelanggar.
Di tengah operasi ini, Karopenmas menghimbau ke masyarakat untuk menghimbau agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
“Demi kelancaran, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan menertibkan pengendara roda 2 dan 4 untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo juga mengatakan, Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama.
Ia berharap operasi ini bisa menumbuhkan inspropeksi diri dari masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR