MOTOR Plus-online.com - Perlu diketahui masyarakat bahwa dalam mengurus surat-surat kendaraan akan ada syarat baru.
Mengurus SIM dan STNK harus ada BPJS Kesehatan akan diterakan di 6 wilayah ini sebagai tahap awal untuk evaluasi.
Bahkan sebenarnya BPJS Kesehatan juga akan jadi syarat wajib dalam pengurusan BPKB dan SKCK.
Wacana BPJS Kesehatan akan jadi syarat wajib dalam pengurusan surat-surat kendaraan ini ramai dibicarakan dari tahun 2022.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai Jumat (1/3/2024).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba penerapan sebagai syarat membuat SKCK.
Uji coba syarat BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK diterapkan di 6 tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).
Baca Juga: Terancam Bikin Baru Ketahui Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Segini Biaya Resmi yang Harus Dikeluarkan Tidak Mahal Loh
KOMENTAR