Baca Juga: Perpanjang Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL Anti Capek STNK Baru Langsung Dikirim ke Rumah
Harus diingat lengkapi persyaratan sebelum menuju Samsat untuk perpanjangan pajak STNK kendaraan.
Berikut cara dan syarat perpanjang pajak STNK:
1. KTP asli dan fotokopi (sesuai dengan nama pemilik kendaraan bermotor)
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
Perpanjang pajak STNK kendaraan atas nama perusahaan:
Untuk perpanjangan pajak STNK kendaraan milik perusahaan dilengkapi tiga poin di atas ditambah dengan dua tambahan lain di bawah ini.
1. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan
2. Surat kuasa jika diwakilkan pengurusan perpanjangan pajak STNK oleh orang lain atau karyawan perusahaan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR