Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak motor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ampunan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:
Editor | : | Ahmad Ridho |