Program ampunan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi plat BH.
"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di Samsat untuk peserta program pemutihan pajak.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR